Prodi Teknik Informatika berdiri pada 18 Mei 2004, saat ini berakreditasi B.
Sejak 2017 terjadi perubahan nama Prodi dari Teknik Informatika menjadi Informatika yang diikuti perubahan gelar sarjananya dari Sarjana Teknik (S.T.) menjadi Sarjana Komputer (S.Kom).
Perubahan nama Prodi ini berdasarkan pada Surat Keputusan Rektor Universitas Tanjungpura Nomor 3420/UN22/DL/2017 tentang Nama Program Studi dan Gelar Akademik pada Universitas Tanjungpura [lihat SK Rektor].
SK Rektor tersebut sebagai bentuk pelaksanaan dari Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 257/M/KPT/2017 tentang nama program studi dan gelar akademik pada perguruan tinggi [lihat SK Menteri]. Berdasarkan Kepmen tersebut Prodi Ilmu Komputer/Informatika (dibaca: Ilmu Komputer adalah sama dengan Informatika) berada pada rumpun ilmu tersendiri yang disebut ilmu formal (formal science). Pada mulanya Prodi Teknik Informatika berada di dalam rumpun ilmu terapan (profession and applied science) seperti pada bidang teknik/rekayasa. Sementara Prodi Ilmu Komputer mungkin semula berada pada rumpun ilmu alam (natural science), kini kedua nama prodi tersebut sudah digabung ke dalam ilmu formal dan mempunyai maksud yang sama, boleh menggunakan Ilmu Komputer atau menggunakan Informatika.
Kepmen Ristekdikti Nomor 257/M/KPT/2017 berisikan penetapan nama-nama program studi dan gelar akademik pada perguruan tinggi adalah bentuk aturan teknis untuk melaksanakan Permen Ristekdikti Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi. Dalam pasal 7 disebutkan bahwa "Perguruan tinggi wajib menyesuaikan nama Program Studi dengan daftar nama Program Studi yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak daftar nama Program Studi ditetapkan".
Sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, maka penamaan program studi ikut mengalami perubahan.
Selanjutnya terbit kembali Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi [Lihat Permen 33/2018]. Tindak lanjut dari Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2018 adalah Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Nomor 232/B/HK/2019 tentang nama program studi pada perguruan tinggi [Lihat Keputusan Dirjen Belmawa].
Selanjutnya terdapat pembaharuan lagi dengan Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi [Lihat Permendikbudristek 32/2021].
Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi selanjutnya ditindaklanjuti Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 163/E/KPT/2022 tanggal 18 Juli 2022 [Lihat Keputusan]. Keputusan terakhir inilah yang berlaku.
Kesimpulan:
Sejak 2017 telah dilakukan penyesuaian rumpun ilmu dan nama program studi. Program Studi Teknik Informatika sudah berubah menjadi Program Studi Informatika dengan gelar akademik Sarjana Komputer (S.Kom). Beberapa peraturan dan keputusan telah dikeluarkan namun tetap tidak ada perubahan pada penamaan Program Studi Informatika (dalam aturan ditulis Ilmu Komputer/Informatika)
Sampai saat ini (2024) belum ada peraturan terbaru.